Notification

×

Iklan

Iklan

contoh-banner-di-tribunpasundan-1

News Ticker

Untuk kerjasama dan iklan di TribunPasundan.com , silahkan hubungi 0857-1857-1347

Dua Warisan Budaya Takbenda Baru untuk Buleleng: Tari Baris Bedug dan Karya Alilitan Resmi Ditetapkan WBTB Indonesia 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 | Oktober 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-16T08:39:08Z

Tari Baris Bedug dan Karya Alilitan Resmi Ditetapkan WBTB

 

TRIBUNPASUNDAN.COMBuleleng - Kabupaten Buleleng kembali mencatatkan prestasi signifikan dalam upaya pelestarian budaya. Dua unsur kebudayaan khas daerah tersebut secara resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan. Dua warisan yang berhasil meraih pengakuan tersebut adalah Tari Baris Bedug dari Kelurahan Banyuning dan Karya Alilitan dari kawasan Catur Desa (meliputi desa Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero) di Kecamatan Banjar.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika, menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas penetapan tersebut saat diwawancarai pada Senin (13/10). "Untuk tahun 2025 ini, Buleleng ditetapkan mendapatkan dua WBTB, yaitu Tari Baris Bedug Buleleng dan Karya Alilitan dari Catur Desa," jelasnya.

Wisandika menjelaskan, proses penetapan ini telah melalui tahapan yang panjang, dimulai sejak akhir tahun 2024. Tahapan tersebut mencakup verifikasi, pelengkapan narasumber, hingga sidang penetapan yang dilaksanakan di Kementerian Kebudayaan pada pekan sebelumnya.

Menurut Wisandika, keunikan dan ciri khas lokal yang melekat pada kedua tradisi ini menjadi alasan utama penetapan sebagai WBTB, sebab keunikan tersebut tidak dimiliki oleh daerah lain.

Tari Baris Bedug Buleleng, misalnya, memiliki keunikan pada bungkuk atau puntalan kain yang dikenakan di punggung penari, yang disebut merepresentasikan simbol tertentu dalam upacara ngaben. Tarian ini lazimnya dibawakan oleh empat penari dalam prosesi tedun sawe dan pelepasan tali peti.

Sementara itu, Karya Alilitan merupakan tradisi khas yang diwariskan secara turun-temurun dan hingga kini masih lestari di empat desa di kawasan Catur Desa. Wisandika menegaskan bahwa penetapan WBTB hanya diberikan pada tradisi yang masih "hidup" dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh masyarakat, bukan pada tradisi yang telah punah.

Dengan penetapan dua unsur budaya ini, total Warisan Budaya Takbenda yang dimiliki Kabupaten Buleleng kini mencapai 18 unsur. Dinas Kebudayaan Buleleng berkomitmen untuk terus berupaya mengajukan unsur budaya lainnya agar dapat ditetapkan, baik sebagai WBTB maupun Cagar Budaya.

"Setiap tahun kami mengusulkan, baik permainan tradisional, ritus, maupun karya budaya lainnya. Tahun ini, satu Cagar Budaya, yaitu Gereja Pantekosta, juga sudah hampir rampung menunggu Surat Keputusan Bupati," tambah Wisandika.

Wisandika menekankan bahwa pelestarian kebudayaan merupakan tanggung jawab bersama, yang melibatkan peran aktif pemerintah, masyarakat, dan generasi muda. "Kebudayaan harus digali, dikembangkan, disebarluaskan, dan dilestarikan. Ini bukan hanya untuk kita, tetapi untuk generasi penerus. Kita tidak ingin tradisi, seperti permainan tradisional atau tari-tarian sakral ini hilang," tegasnya.

Sebagai wujud nyata dari upaya pelestarian, Dinas Kebudayaan Buleleng juga secara aktif menggelar workshop dan sosialisasi permainan tradisional, bekerja sama dengan akademisi dan sekolah-sekolah di seluruh wilayah Buleleng.