Notification

×

Iklan

Iklan

contoh-banner-di-tribunpasundan-1

News Ticker

Untuk kerjasama dan iklan di TribunPasundan.com , silahkan hubungi 0857-1857-1347

Gugatan Pembatalan Merek Ditolak, Arc’teryx Nyatakan Kekecewaan atas Putusan Pengadilan Niaga Jakarta dan Ajukan Kasasi

Jumat, 09 Januari 2026 | Januari 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-09T14:29:57Z


TRIBUNPASUNDAN.COMJAKARTA, 9 Januari 2026 — Arc’teryx Equipment, divisi dari Amer Sports Canada Inc. (Arc’teryx) yang merupakan perusahaan desain global spesialis pakaian dan perlengkapan berkualitas tinggi, menyampaikan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta tertanggal 30 Desember 2025. Putusan tersebut menolak gugatan pembatalan merek yang diajukan Arc’teryx terhadap sebuah perusahaan asal Tiongkok yang mendaftarkan merek serupa di Indonesia tanpa persetujuan.

Pihak Arc’teryx menilai putusan tersebut mengabaikan aspek-aspek krusial dalam persidangan sengketa kekayaan intelektual. Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx, menegaskan bahwa putusan hakim tidak mempertimbangkan unsur persamaan pada pokoknya serta iktikad tidak baik dari pihak pendaftar.

“Kami sangat kecewa atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta. Putusan tersebut tidak mengandung pemeriksaan atas persamaan kedua merek yang disengketakan, serta tidak pula mempertimbangkan iktikad tidak baik atas pendaftaran merek oleh perusahaan asal Tiongkok tersebut,” ujar Clark dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan bahwa Arc’teryx telah menyertakan bukti signifikan, termasuk fakta bahwa merek tersebut telah terdaftar secara sah di berbagai negara sejak tahun 1992.

Dampak Terhadap Kepercayaan Investasi

Arc’teryx meyakini bahwa putusan ini belum mencerminkan keadilan bagi pemilik merek global. Perusahaan menekankan bahwa konsumen internasional, termasuk di Indonesia, telah mengenal Arc’teryx sebagai merek asli dari Kanada.

Lebih lanjut, perusahaan memperingatkan bahwa preseden hukum ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha internasional lainnya. Ketidakpastian hukum dalam perlindungan merek dapat memengaruhi minat perusahaan global untuk melakukan investasi atau mencari peluang bisnis di Indonesia.

Langkah Hukum Selanjutnya

Sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas merek di tingkat global, Arc’teryx menyatakan tetap berkomitmen menempuh jalur hukum. Perusahaan secara resmi akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Langkah ini dipandang krusial untuk melindungi konsumen dari kebingungan publik serta memastikan hak atas merek tidak jatuh ke tangan pihak yang bukan pemilik sah. Arc’teryx menegaskan akan terus memperjuangkan hak kekayaan intelektualnya guna menjaga standar kualitas yang selama ini diasosiasikan dengan nama perusahaan di seluruh dunia.***