Notification

×

Iklan

Iklan

contoh-banner-di-tribunpasundan-1

News Ticker

Untuk kerjasama dan iklan di TribunPasundan.com , silahkan hubungi 0857-1857-1347

Menkeu Diminta Buru Pengemplang Pajak & Pengusaha Curang: Potensi Rp60T!

Rabu, 01 Oktober 2025 | Oktober 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-01T08:20:00Z

Menkeu Diminta Kejar Pengemplang Pajak dan Pengusaha Curang - Aktual.com


TRIBUNPASUNDAN.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa didesak untuk tidak hanya fokus pada penagihan tunggakan pajak dari 200 penunggak pajak besar, tetapi juga mengintensifkan pengejaran terhadap para pengusaha yang melakukan kecurangan pajak. Upaya ini krusial untuk meningkatkan penerimaan negara dan menjaga keadilan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurut peneliti NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji, Menkeu harus bersikap tegas dan konsisten terhadap semua pelanggaran perpajakan dan kecurangan perdagangan. Hal ini disampaikan dalam keterangan persnya kepada Aktual.com pada Sabtu, 27 September 2025.


Fokus pada Pengusaha Curang: Lebih dari Sekadar Tunggakan Pajak

Sandy Pramuji menekankan bahwa pemerintah tidak hanya perlu mengejar tunggakan pajak yang mencapai Rp60 triliun dari 200 wajib pajak besar, tetapi juga menindak tegas para pengusaha yang melakukan manipulasi dalam perdagangan. Hal ini mencakup pengemplang pajak dan pelaku kecurangan lainnya. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.


Potensi Kerugian Negara Akibat Trade Misinvoicing

Selain pengemplangan pajak, Sandy juga menyoroti praktik trade misinvoicing sebagai sumber kebocoran penerimaan negara yang signifikan. Trade misinvoicing adalah praktik pencatatan nilai komoditas ekspor-impor yang tidak sesuai, yang terdiri dari dua jenis utama: under-invoicing dan over-invoicing.


Under-Invoicing dan Over-Invoicing: Modus Operandi Kecurangan

Under-invoicing terjadi ketika nilai ekspor yang dicatat di Indonesia lebih rendah dari catatan negara mitra dagang. Sementara itu, over-invoicing adalah kebalikannya, di mana catatan di Indonesia lebih tinggi dari catatan negara mitra. Kedua praktik ini merugikan keuangan negara karena mengurangi pendapatan pajak dan bea masuk yang seharusnya diterima.


Data Mengejutkan: Kerugian Triliunan Rupiah

Catatan NEXT Indonesia menunjukkan bahwa potensi kerugian akibattrade misinvoicingselama periode 2014-2023 mencapai US$1.374,5 miliar, atau setara dengan Rp21.992 triliun (dengan asumsi kurs Rp16.000 per dolar AS). Rinciannya,misinvoicingekspor Indonesia ke negara mitra mencapai US$654,5 miliar, sementaramisinvoicingimpor dari negara mitra mencapai US$720 miliar.


Dana Gelap dan Dampaknya pada Keuangan Negara

Sandy mengungkapkan bahwa setiap tahunnya, sekitar Rp2.200 triliun dana gelap lolos dari pengawasan bea cukai dan pajak. Dana ini sering kali merupakan keuntungan perusahaan yang tidak dilaporkan atau digunakan untuk menghindari kewajiban fiskal. Praktik ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan.


Pentingnya Pemberantasan Trade Misinvoicing

Pemerintah perlu mengambil langkah serius untuk menggali potensi pendapatan yang hilang akibat trade misinvoicing. Langkah ini akan mengurangi ketergantungan pada kenaikan tarif pajak dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan. Menurut Sandy, pemberantasan illicit financial flow melalui trade misinvoicing dapat menghasilkan tambahan penerimaan negara yang signifikan, bahkan melampaui target Rp60 triliun yang sedang diupayakan dari penunggak pajak.


Dampak Jangka Panjang dan Harapan ke Depan

Upaya menutup celah trade misinvoicing memiliki dampak jangka panjang, seperti meningkatkan kemandirian fiskal, mencegah capital flight, dan memastikan kekayaan dari ekspor sumber daya Indonesia kembali ke Tanah Air untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintah harus tegas terhadap segala bentuk penghindaran kewajiban fiskal, baik di dalam negeri maupun melalui perdagangan lintas negara. Dukungan terhadap penegakan hukum pajak harus disertai dengan upaya serius memberantas praktik trade misinvoicing di sektor ekspor-impor.

**