Notification

×

Iklan

Iklan

contoh-banner-di-tribunpasundan-1

News Ticker

Untuk kerjasama dan iklan di TribunPasundan.com , silahkan hubungi 0857-1857-1347

Konstitusi Sementara Suriah: Lima Tahun di Bawah Pemerintahan Islamis

Selasa, 25 November 2025 | November 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-25T03:55:19Z

Ahmad Al-Sharaa, yang sebelumnya memimpin HTS, kini memegang jabatan sebagai presiden sementara Suriah. Keputusan ini diambil setelah pertemuan berbagai kelompok bersenjata yang turut serta dalam serangan terhadap pemerintahan sebelumnya. Mereka sepakat untuk mengganti konstitusi lama dengan yang baru.

Pada hari Kamis, 13 Maret, presiden sementara Suriah menandatangani konstitusi sementara. Dokumen ini menetapkan negara tersebut berada di bawah pemerintahan Islamis selama masa transisi yang berlangsung selama lima tahun.

Pergantian Kekuasaan dan Tantangan

Para pemimpin sementara Suriah menghadapi kesulitan dalam menegakkan otoritas mereka di banyak wilayah. Hal ini terjadi sejak kelompok pemberontak Islamis Hayat Tahrir al-Sham (HTS) memimpin serangan kilat yang menggulingkan Bashar Assad pada Desember lalu.

Ahmad Al-Sharaa, mantan pemimpin HTS, kini menjabat sebagai presiden sementara Suriah. Pengangkatan ini diumumkan usai pertemuan kelompok-kelompok bersenjata yang terlibat dalam serangan terhadap Assad. Mereka juga sepakat untuk menghapus konstitusi lama dan menyusun konstitusi yang baru.

Sikap Skeptis dan Ketentuan Konstitusi

Meskipun banyak warga Suriah menyambut baik berakhirnya pemerintahan otoriter keluarga Assad yang telah berkuasa selama lebih dari 50 tahun, kelompok minoritas agama dan etnis tetap merasa skeptis terhadap kepemimpinan Islamis yang baru. Mereka khawatir wilayah mereka akan dikendalikan oleh pemerintahan baru di Damaskus.

Abdulhamid Al-Awak, anggota komite yang ditunjuk oleh Al-Sharaa untuk merancang konstitusi sementara, menyatakan dalam konferensi pers pada Kamis bahwa konstitusi baru akan mempertahankan beberapa ketentuan dari konstitusi lama. Ketentuan tersebut termasuk persyaratan bahwa kepala negara harus seorang muslim dan hukum Islam menjadi sumber utama yurisprudensi.

Jaminan Kebebasan dan Stabilitas

Al-Awak, seorang pakar hukum konstitusi yang juga mengajar di Universitas Mardin Artuklu di Turki, menambahkan bahwa konstitusi sementara itu juga akan mencakup ketentuan yang menjamin kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Tujuannya adalah untuk "menyeimbangkan keamanan ketahanan sosial dan kebebasan" dalam situasi politik Suriah yang masih belum stabil.

Pembentukan komite baru untuk menyusun konstitusi permanen Suriah akan dilakukan, meski belum jelas apakah konstitusi permanen ini akan lebih inklusif bagi semua kelompok politik, agama, dan etnis yang ada di negara tersebut.

Perjanjian dan Gencatan Senjata

Pada Senin, 10 Maret, Al-Sharaa berhasil mencapai kesepakatan bersejarah dengan otoritas Kurdi yang didukung Amerika Serikat di Suriah timur laut. Kesepakatan tersebut mencakup perjanjian gencatan senjata dan integrasi pasukan bersenjata mereka ke dalam badan keamanan pemerintah pusat.

Kesepakatan itu dicapai setelah pasukan pemerintah dan kelompok-kelompok sekutu berhasil menumpas pemberontakan yang dipicu oleh kelompok bersenjata yang setia kepada Assad pada pekan sebelumnya. Kelompok HAM melaporkan bahwa ratusan warga sipil, sebagian besar berasal dari sekte minoritas Alawite, kelompok asal Assad, tewas dalam serangan balasan oleh berbagai faksi.

Jadwal dan Proses Konstitusi

Salah satu tujuan utama dari konstitusi sementara ini adalah menetapkan jadwal peralihan politik negara. Pada Desember lalu, Al-Sharaa mengindikasikan bahwa penyusunan kembali konstitusi Suriah bisa memakan waktu tiga tahun, dengan pemilihan umum baru diharapkan digelar dalam lima tahun.

Al-Sharaa menunjuk sebuah komite untuk menyusun konstitusi baru setelah Suriah menggelar konferensi dialog nasional bulan sebelumnya. Konferensi tersebut menyerukan pengumuman konstitusi sementara dan penyelenggaraan pemilu legislatif sementara. Namun, para kritikus berpendapat bahwa konferensi tersebut, yang diadakan dengan tergesa-gesa, tidak mencerminkan keragaman etnis, kelompok sektarian, maupun masyarakat sipil Suriah.

Sanksi dan Harapan Internasional

Amerika Serikat dan Eropa masih ragu untuk mencabut sanksi keras yang telah dijatuhkan kepada Suriah selama masa pemerintahan Assad. Mereka menunggu kepastian bahwa para pemimpin baru negara tersebut akan membangun sistem politik yang inklusif dan melindungi kelompok minoritas.

Al-Sharaa dan pemerintah regional di Suriah mendesak agar sanksi tersebut dipertimbangkan kembali, karena kekhawatiran bahwa kondisi perekonomian Suriah yang memburuk dapat memicu ketidakstabilan lebih lanjut.