TRIBUNPASUNDAN.COM – Pemerintah Indonesia mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan judi online (judol). Berdasarkan data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), volume transaksi judi online pada tahun 2025 mengalami penurunan drastis hingga 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sejak awal Januari hingga kuartal ketiga tahun 2025, total perputaran dana judi online tercatat sebesar Rp155.400.000.000.000,00 (Rp155,4 triliun). Angka ini menunjukkan penurunan signifikan sebesar Rp204.400.000.000.000,00 dibandingkan total transaksi pada tahun 2024 yang mencapai Rp359.800.000.000.000,00 (Rp359,8 triliun).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa capaian ini merupakan buah dari komitmen serius pemerintah dalam melindungi warga negara dari dampak destruktif judi online.
“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Efektivitas Pengawasan dan Penegakan Hukum
Menkomdigi menegaskan bahwa validitas data PPATK menjadi indikator kuat bahwa langkah-langkah strategis yang diambil pemerintah, mulai dari pengawasan ketat hingga penegakan hukum, telah berjalan efektif.
“Data PPATK menjadi indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses, hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur,” tegasnya.
Meutya menambahkan bahwa Kementerian Komdigi secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten dan situs judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia. Ia memastikan bahwa setiap laporan masyarakat dan temuan sistem akan ditindaklanjuti secara cepat demi menjaga ruang digital yang aman dan sehat.
Penurunan Tajam Jumlah Pemain
Senada dengan penurunan nilai transaksi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia juga mengalami kemerosotan tajam. Pada tahun 2025, jumlah pemain tercatat sebanyak 3,1 juta orang. Angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar 68,32 persen dibandingkan jumlah pemain pada tahun 2024 yang mencapai 9,7 juta orang.
Pemerintah berkomitmen untuk tidak berpuas diri dengan capaian ini. Ke depannya, otoritas terkait akan terus mempersempit ruang gerak pelaku melalui pengawasan berlapis pada infrastruktur digital serta aliran dana.***


