Notification

×

Iklan

Iklan

contoh-banner-di-tribunpasundan-1

News Ticker

Untuk kerjasama dan iklan di TribunPasundan.com , silahkan hubungi 0857-1857-1347

Membedah Kontroversi Permodalan Nasional Madani (PNM): Apakah Terjerat Riba?

Jumat, 23 Januari 2026 | Januari 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-05T16:48:33Z

permodalan nasional madani riba


TRIBUNPASUNDAN.COM - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) merupakan lembaga keuangan non-bank milik negara yang fokus pada pemberdayaan usaha ultra-mikro. Program unggulannya, PNM Mekaar, telah menjangkau jutaan perempuan pelaku usaha di seluruh Indonesia, namun kerap diterpa isu terkait praktik riba.

Perdebatan mengenai apakah model pembiayaan PNM Mekaar mengandung unsur riba menjadi diskusi yang hangat di masyarakat. Penting bagi kita untuk memahami struktur pembiayaan PNM dan konsep riba menurut syariat Islam guna mendapatkan pandangan yang komprehensif.

Mengenal PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar

PNM Mekaar, singkatan dari Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera, adalah layanan permodalan berbasis kelompok bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra-mikro. Program ini dirancang untuk memberikan akses permodalan dan pendampingan kepada mereka yang belum terjangkau oleh layanan perbankan konvensional.

Model utama PNM Mekaar adalah pembiayaan secara tanggung renteng, di mana kelompok nasabah saling bertanggung jawab atas pembayaran pinjaman. Selain modal, PNM juga memberikan pendampingan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas usaha para nasabahnya.

Apa Itu Riba dalam Perspektif Islam?

Riba secara harfiah berarti penambahan, kelebihan, atau pertumbuhan, namun dalam konteks syariat Islam merujuk pada tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang atau jual-beli yang tidak diizinkan. Al-Qur'an dan Hadis secara tegas melarang praktik riba karena dianggap menzalimi dan menciptakan ketidakadilan ekonomi.

Ada beberapa jenis riba yang dikenal, seperti riba fadhl (kelebihan dalam pertukaran barang sejenis) dan riba nasi'ah (tambahan karena penundaan pembayaran utang). Pelarangan riba bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, berbasis bagi hasil, dan mengurangi kesenjangan sosial.

Model Operasi PNM Mekaar dan Sorotan Isu Riba

PNM Mekaar menggunakan model pinjaman kelompok dengan sistem angsuran tetap yang harus dibayar mingguan. Nasabah menerima modal awal dan kemudian mengangsur sejumlah dana yang lebih besar dari modal pokok secara bertahap.

Inilah yang seringkali menjadi pemicu pertanyaan di masyarakat, terutama mereka yang memahami konsep riba. Mereka mempertanyakan apakah selisih antara pinjaman pokok dan total pengembalian termasuk dalam kategori riba nasi'ah atau bukan, mengingat adanya 'kelebihan' yang dibayarkan.

Beberapa pihak berpendapat bahwa mekanisme penetapan 'ujrah' atau 'biaya jasa' yang diterapkan PNM harus ditinjau secara mendalam. Mereka khawatir bahwa penetapan ini bisa serupa dengan bunga dalam pinjaman konvensional, meskipun tidak disebut secara eksplisit sebagai bunga.

Transparansi Biaya dan Mekanisme Pengembalian

Penting bagi PNM untuk lebih transparan dalam menjelaskan komponen biaya yang dibebankan kepada nasabah. Klarifikasi mengenai apakah tambahan pembayaran merupakan biaya administrasi, biaya pendampingan, atau margin keuntungan yang diperbolehkan perlu disampaikan secara jelas.

Edukasi kepada nasabah ultra-mikro juga menjadi krusial agar mereka memahami sepenuhnya hak dan kewajiban mereka. Pemahaman yang minim bisa memperkeruh isu dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Tanggapan dan Klarifikasi Terkait Isu Riba

PNM sendiri seringkali mengklarifikasi bahwa model pembiayaan Mekaar bukanlah pinjaman berbunga layaknya bank konvensional. Mereka menyatakan bahwa adanya 'biaya jasa' atau 'ujrah' adalah untuk menutupi biaya operasional, pendampingan, dan risiko pembiayaan kepada segmen ultra-mikro yang berisiko tinggi.

Beberapa ulama dan pakar ekonomi syariah memiliki pandangan beragam mengenai isu ini. Ada yang berpendapat bahwa selama ada unsur pendampingan dan pembinaan yang signifikan, serta akadnya bukan murni pinjaman uang, maka bisa ditinjau lebih lanjut sebagai model pembiayaan yang berbeda.

Namun, tidak sedikit pula yang tetap menyarankan agar PNM Mekaar bertransformasi penuh menjadi lembaga keuangan syariah. Transformasi ini bisa melalui akad murabahah (jual beli), mudharabah (bagi hasil), atau musyarakah (kerjasama), yang lebih sesuai dengan prinsip syariah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara umum memiliki fatwa terkait riba dan lembaga keuangan. Jika ada keraguan, penting untuk merujuk pada fatwa resmi yang dikeluarkan oleh MUI atau lembaga syariah yang berwenang untuk mendapatkan kejelasan hukum Islam.

Masa Depan Pembiayaan Ultra-Mikro yang Berkelanjutan

Isu riba pada PNM Mekaar menyoroti kompleksitas dalam menyediakan akses permodalan bagi masyarakat ultra-mikro tanpa melanggar prinsip agama. Tantangan utamanya adalah bagaimana menciptakan model bisnis yang berkelanjutan, dapat diakses, dan sesuai syariat.

Pemerintah dan PNM perlu terus berdialog dengan berbagai pihak, termasuk ulama dan pakar ekonomi syariah. Tujuannya adalah untuk menemukan solusi terbaik demi kemaslahatan umat dan pengembangan ekonomi inklusif yang berkeadilan.

Terlepas dari kontroversi, peran PNM dalam memberdayakan jutaan perempuan pelaku usaha ultra-mikro sangatlah signifikan. Optimalisasi model pembiayaan agar sejalan dengan prinsip syariah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan keberlanjutan program ini.