![]() |
| Prof. Djohermansyah |
JAKARTA – Ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat kembali menjadi isu krusial setelah Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen daerah di Indonesia masih memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah. Kondisi ini dinilai mengancam kemandirian otonomi dan efektivitas pembangunan di tingkat lokal.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa fenomena ini merupakan dampak dari akumulasi kesalahan struktural, ambisi politik pemekaran, serta ketidakadilan kebijakan fiskal yang terjadi sejak era reformasi.
Ledakan Daerah Otonom Tanpa Fondasi Ekonomi
Prof. Djohermansyah menjelaskan bahwa pembentukan ratusan Daerah Otonom Baru (DOB) sejak tahun 1999 sering kali dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian mendalam terhadap potensi PAD. Dari sekitar 223 DOB yang lahir, banyak yang dibentuk atas dasar tekanan politik di parlemen ketimbang kelayakan ekonomi.
"Banyak daerah dibentuk karena kompromi politik, meskipun pemerintah pusat telah memberikan catatan teknis mengenai ketidaksiapan fiskal mereka," ujar Prof. Djohermansyah di Jakarta, Kamis (15/1/2026). Akibatnya, daerah-daerah tersebut kini terbebani kewenangan luas namun tidak memiliki basis ekonomi yang memadai.
Ketimpangan Distribusi Fiskal dan Penurunan Dana Transfer
Kritik tajam juga diarahkan pada pembagian hubungan keuangan pusat-daerah yang dianggap tidak adil. Saat ini, pemerintah pusat mengelola sekitar 80 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara 546 daerah otonom hanya memperebutkan sisa 20 persen. Bahkan pada tahun anggaran 2026, dana transfer ke daerah dilaporkan mengalami penurunan.
"Daerah diberi tanggung jawab besar, tetapi sumber dananya sangat terbatas. Ini adalah ketimpangan struktural," tegasnya. Ia mencontohkan daerah kaya sumber daya alam (SDA) seperti Riau dan Kalimantan Timur yang hanya menerima bagi hasil minyak dan gas sebesar 15,5 persen, sementara 84,5 persen masuk ke kas pusat.
Beban Urusan Pemerintahan yang Terlalu Luas
Saat ini, pemerintah daerah menanggung sekitar 32 urusan pemerintahan. Prof. Djohermansyah menilai beban ini terlalu berat mengingat dana transfer pusat justru dipangkas. Ia mengusulkan evaluasi ulang agar daerah cukup fokus pada 10–15 pelayanan dasar saja demi menjamin kualitas infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan yang kini terbengkalai.
Selain itu, ia menekankan perlunya pembedaan kebijakan antara pemerintah kota yang bersifat urbanis dengan pemerintah kabupaten yang bersifat agraris, agar intervensi yang dilakukan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Investasi Swasta Bukan Solusi Instan
Terkait dorongan agar daerah menggandeng sektor swasta, Prof. Djohermansyah memperingatkan bahwa investasi membutuhkan kepastian regulasi. Ketidaksinkronan peraturan daerah sering kali menjadi penghambat utama bagi investor.
Mengenai kekhawatiran kriminalisasi kebijakan, ia menilai isu tersebut kurang relevan dalam konteks investasi murni karena kriminalisasi umumnya bersinggungan dengan pengelolaan APBD. Ia lebih menekankan pentingnya transparansi perizinan dan insentif yang menarik untuk mengundang dunia usaha.
Risiko Pelanggaran Konstitusi
Ketimpangan fiskal yang berkepanjangan ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 18A ayat (2) UUD 1945. Prof. Djohermansyah mengingatkan bahwa jika hubungan keuangan tidak dijalankan secara adil dan selaras, maka secara teoritis mekanisme tersebut dapat digugat secara konstitusional.
"Ini adalah ironi besar. Daerah dirugikan, namun melakukan gugatan terhadap pusat bukanlah pilihan yang sehat bagi stabilitas sistem pemerintahan kita," pungkasnya. Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap desain otonomi daerah guna mencegah otonomi kehilangan makna di masa depan.***


