![]()  | 
| BPJPH Gencarkan Kolaborasi Global | 
TRIBUNPASUNDAN.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) tengah mengintensifkan kolaborasi dan sinergi baik di dalam maupun luar negeri. Upaya ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) sekaligus mewujudkan visi menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia.
Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menyampaikan bahwa kemitraan dan sinergi dibangun dengan beragam pihak, termasuk kementerian terkait, pelaku industri, pemangku kepentingan, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, asosiasi usaha, perguruan tinggi, dan seluruh pihak terkait. Kolaborasi ini bertujuan memastikan layanan JPH berjalan efektif dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
"BPJPH juga melakukan digitalisasi dan integrasi layanan sertifikasi halal untuk mempercepat proses dan meningkatkan efisiensi," ujar Haikal Hassan dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (9/10/2025).
Di kancah internasional, BPJPH menggencarkan kolaborasi melalui berbagai forum dan kemitraan strategis dengan lembaga halal di negara-negara lain, seperti Rusia, Amerika Serikat, dan Tiongkok. Langkah ini diambil untuk memperluas pasar produk halal Indonesia, memfasilitasi pengakuan sertifikat halal, dan memperkuat ekosistem halal global.
"Tujuannya jelas, yaitu agar produk halal Indonesia memiliki daya saing di pasar global dan menjadikannya pusat halal dunia," tegas Haikal.
Menurut Haikal, banyak negara, termasuk Tiongkok, Brasil, dan Amerika Serikat, kini gencar memproduksi produk halal dalam menyikapi tingginya permintaan pasar global. Ia menambahkan bahwa konsep halal telah menjadi gaya hidup baru yang mendunia, sebuah peluang yang wajib dimanfaatkan oleh Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Haikal menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan batas waktu hingga Oktober 2026 agar seluruh produk konsumsi wajib mengurus sertifikasi halal. Secara keseluruhan, ia menargetkan sudah ada 9,6 juta produk di Indonesia yang tersertifikasi halal. Produk yang telah memiliki sertifikat halal dijamin kualitasnya, sehingga mampu meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun global.***(Dd)
TRIBUNPASUNDAN.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) tengah mengintensifkan kolaborasi dan sinergi baik di dalam maupun luar negeri. Upaya ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) sekaligus mewujudkan visi menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia.
Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menyampaikan bahwa kemitraan dan sinergi dibangun dengan beragam pihak, termasuk kementerian terkait, pelaku industri, pemangku kepentingan, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, asosiasi usaha, perguruan tinggi, dan seluruh pihak terkait. Kolaborasi ini bertujuan memastikan layanan JPH berjalan efektif dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
"BPJPH juga melakukan digitalisasi dan integrasi layanan sertifikasi halal untuk mempercepat proses dan meningkatkan efisiensi," ujar Haikal Hassan dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (9/10/2025).
Di kancah internasional, BPJPH menggencarkan kolaborasi melalui berbagai forum dan kemitraan strategis dengan lembaga halal di negara-negara lain, seperti Rusia, Amerika Serikat, dan Tiongkok. Langkah ini diambil untuk memperluas pasar produk halal Indonesia, memfasilitasi pengakuan sertifikat halal, dan memperkuat ekosistem halal global.
"Tujuannya jelas, yaitu agar produk halal Indonesia memiliki daya saing di pasar global dan menjadikannya pusat halal dunia," tegas Haikal.
Menurut Haikal, banyak negara, termasuk Tiongkok, Brasil, dan Amerika Serikat, kini gencar memproduksi produk halal dalam menyikapi tingginya permintaan pasar global. Ia menambahkan bahwa konsep halal telah menjadi gaya hidup baru yang mendunia, sebuah peluang yang wajib dimanfaatkan oleh Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Haikal menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan batas waktu hingga Oktober 2026 agar seluruh produk konsumsi wajib mengurus sertifikasi halal. Secara keseluruhan, ia menargetkan sudah ada 9,6 juta produk di Indonesia yang tersertifikasi halal. Produk yang telah memiliki sertifikat halal dijamin kualitasnya, sehingga mampu meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun global.***(Dd)


