Notification

×

Iklan

Iklan

contoh-banner-di-tribunpasundan-1

News Ticker

Untuk kerjasama dan iklan di TribunPasundan.com , silahkan hubungi 0857-1857-1347

BPJPH Ingatkan Pengusaha Wajib Cantumkan Label Halal atau Nonhalal, Ancam Sanksi Bagi Pelanggar

Selasa, 21 Oktober 2025 | Oktober 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-21T14:57:50Z

 



TRIBUNPASUNDAN.COMJakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menegaskan kembali imbauan kepada para pengusaha agar segera mendaftarkan produk mereka untuk mencantumkan label (logo) halal atau logo nonhalal.

Ia memperingatkan bahwa pengusaha yang tidak mendaftarkan produknya dan tidak mencantumkan kedua logo tersebut akan dikenakan sanksi.

Hal tersebut disampaikan Haikal Hassan—yang akrab disapa Babeh—dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Penguatan Ekosistem Halal Nasional dalam Era Regulasi Wajib Halal'. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Perhimpunan Saudagar Muslimah Indonesia (PERSAMI) bersama PT Surveyor Indonesia (Persero) (PTSI) di Aula Graha Surveyor Indonesia, Selasa (21/10/2025).

"Jadi kami imbau kepada para pengusaha agar mendaftarkan produknya. Bagi yang ingin melakukan proses sertifikasi halal, bisa menghubungi Surveyor Indonesia," jelas Kepala BPJPH.

Haikal Hassan menjelaskan, jika pengusaha tidak mencantumkan salah satu dari dua logo yang ditentukan—yakni logo halal atau logo nonhalal—maka produk tersebut dianggap tidak halal, dan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

"Ada dua label, label halal dan label nonhalal. Jika tidak mencantumkan logo tersebut, berarti tidak halal. Dan jika pengusaha tidak mendaftarkan produknya, akan terkena sanksi. Pertama kami akan beri peringatan, ya dikasih peringatan supaya tertib halal," tegasnya.

Akselerasi Digital dan Pencapaian Produk Tersertifikasi

Dalam bidang pelayanan publik, BPJPH terus mengakselerasi digitalisasi sistem layanan halal nasional melalui pengembangan platform terpadu SiHalal 2.0.

Platform ini dirancang untuk menghadirkan kemudahan dan transparansi bagi pelaku usaha dalam mengakses layanan sertifikasi halal, membuat proses pengajuan, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat menjadi lebih efisien dan terintegrasi.

“Era regulasi wajib halal harus menjadi momentum kebangkitan ekonomi umat dan daya saing produk halal Indonesia di pasar global,” ujar Haikal Hassan.

Haikal juga mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat terkait kewajiban halal 2026 sangat luar biasa, terbukti dengan telah tercapainya 9,8 juta produk yang bersertifikasi halal.

Ia menambahkan bahwa Halal kini telah menjadi penanda kualitas dan kebersihan yang diakui secara global, mencontoh negara-negara seperti Tiongkok dan Brasil yang menjadi produsen produk halal terbesar.

Sinergi dengan Surveyor Indonesia Dukung Ekosistem Halal

Kegiatan FGD ini dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci, antara lain Ketua Umum PERSAMI Prof. Siti Nur Azizah, Direktur Utama PTSI Sandry Pasambuna, Pemimpin Redaksi Republika Andi Muhyiddin, Influencer Halal Lifestyle Dian Widayanti, serta Kepala Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia (LPH PTSI) Wibowo Utomo.

Prof. Siti Nur Azizah menyampaikan bahwa FGD ini merupakan bagian dari upaya PERSAMI untuk membangun kolaborasi ekosistem halal menjelang Persami Jakarta Halal Festival 2025 yang akan digelar pada 14–16 November 2025 di Cendrawasih Hall JICC.

Dalam implementasi regulasi wajib halal, BPJPH terus bersinergi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di seluruh Indonesia, termasuk PT Surveyor Indonesia yang telah ditetapkan sebagai salah satu LPH utama berskala nasional dan internasional.

Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, Sandry Pasambuna, menyampaikan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi strategis dengan BPJPH, terutama dalam mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil yang berorientasi ekspor.

“Sebagai bagian dari IDSurvey Holding, kami berkomitmen menjadi mitra terpercaya dalam membangun sistem jaminan produk halal yang inklusif dan berdaya saing global,” ungkapnya.

Sinergi antara BPJPH dan PTSI ini diharapkan menjadi katalis bagi tumbuhnya rantai nilai halal yang utuh dari hulu hingga hilir, memperkuat tata kelola JPH, serta memperluas eksposur produk halal Indonesia di pasar internasional.

"Surveyor Indonesia sebagai lembaga pemeriksa halal adalah mitra utama kita (BPJPH). Jadi kami imbau untuk para pengusaha yang ingin melakukan sertifikasi halal bisa menghubungi Surveyor Indonesia di mana pun Anda berada karena layanannya ada di seluruh Indonesia," pungkas Haikal terkait peran LPH PTSI.***