Notification

×

Iklan

Iklan

contoh-banner-di-tribunpasundan-1

News Ticker

Untuk kerjasama dan iklan di TribunPasundan.com , silahkan hubungi 0857-1857-1347

Mendagri Tito Karnavian: Gubernur Jadi Titik Sentral Penetapan Upah Minimum 2026, Tenggat Waktu 24 Desember

Kamis, 18 Desember 2025 | Desember 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-18T13:05:39Z


 

TRIBUNPASUNDAN.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang peranan sentral dalam proses penetapan Upah Minimum tahun 2026. Hal ini mencakup penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).


Dalam arahannya, Mendagri menyebutkan bahwa gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP dan UMSP, serta memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK dan UMSK tahun 2026.


“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten [atau kota], tetapi sifatnya 'dapat',” ujar Mendagri saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang berlangsung secara daring di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).


Mendagri Tito Karnavian: Gubernur Jadi Titik Sentral Penetapan Upah Minimum 2026, Tenggat Waktu 24 Desember


Eks Kapolri tersebut menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam proses penetapan ini agar situasi di daerah tetap kondusif. Berdasarkan jadwal, seluruh proses penetapan upah minimum tahun 2026 harus dirampungkan paling lambat pada 24 Desember 2025. Mengingat waktu yang tersisa hanya sekitar tujuh hari, Tito meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengambil langkah serius dan terkoordinasi.


“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 ini, terutama dengan gubernur sebagai titik sentral, harus selesai paling lambat tanggal 24 Desember,” tegasnya.


Mekanisme Penghitungan dan Variabel Alfa


Terkait teknis penghitungan, Mendagri menjelaskan bahwa tugas tersebut berada di tangan Dewan Pengupahan. Dalam mekanisme penetapannya, Dewan Pengupahan akan menentukan nilai indeks atau variabel "alfa" yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.


“Nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi, nilai alfa nanti berada di kisaran 0,5 sampai 0,9,” jelas Tito.


Ia menambahkan bahwa kebijakan upah minimum harus berpijak pada prinsip keseimbangan. Pemerintah dituntut untuk melindungi kesejahteraan para pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha. Komunikasi tripartit yang intensif antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci agar keputusan final dapat diterima oleh semua pihak.


Pemantauan Nasional


Guna memastikan kelancaran proses ini, Mendagri meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di setiap daerah segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan setempat. Langkah preventif ini diperlukan untuk menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan terus memantau perkembangan penetapan upah ini di 38 provinsi di Indonesia.


“Kami akan memantau progres dari seluruh provinsi. Kita akan lihat mana yang selesai dengan baik dan mana yang sekiranya masih terkendala,” pungkasnya.**