Jakarta, KBRN - Sebuah angin segar berhembus di dunia pemberantasan korupsi. Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyatakan kesiapan dirinya dan 57 mantan pegawai KPK lainnya untuk kembali bertugas. Keputusan ini datang seiring dengan semangat pembaruan yang digaungkan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Ketua KPK saat ini, Setyo Budiyanto.
Pernyataan ini menjadi sorotan utama dalam upaya memperkuat kembali lembaga anti-rasuah tersebut. Hal ini disampaikan Praswad dalam keterangannya kepada LPP RRI pada Senin, 20 Oktober 2025. Sebelumnya, ke-57 pegawai ini diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di era kepemimpinan Firli Bahuri, yang menimbulkan kontroversi dan perdebatan panjang.
Momentum Perubahan di KPK: Garis Demarkasi Era Firli dan Setyo
Praswad Nugraha menilai bahwa pengembalian 57 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos TWK harus dijadikan momentum penting. Ia menekankan bahwa KPK saat ini harus menunjukkan perbedaan yang jelas dari masa lalu, terutama di era kepemimpinan sebelumnya.
“Harus ada garis demarkasi yang jelas antara era Firli Bahuri dan era Setyo Budiyanto,” tegas Praswad. Ia menambahkan bahwa langkah ini akan menjadi penanda kuat bahwa KPK berkomitmen untuk melindungi para pejuang antikorupsi, bukan mereka yang justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Dampak Simbolik dan Substansial: Komitmen Prabowo-Gibran
Praswad melihat kebijakan pengembalian 57 pegawai ini sebagai tindakan yang tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga substansial. Ini akan menunjukkan komitmen nyata pemerintahan Prabowo-Gibran terhadap reformasi birokrasi dan penguatan lembaga antikorupsi.
Ia mengingatkan bahwa upaya memperbaiki KPK tidak cukup hanya dengan janji dan slogan. Perlu adanya tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Gelombang demonstrasi besar pada Agustus 2025 menjadi bukti nyata kekecewaan publik terhadap kinerja KPK sebelumnya.
Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Dimulai dari Gedung KPK
Praswad menegaskan bahwa jika ingin merebut kembali kepercayaan rakyat, Presiden Prabowo harus memulai dari hulu, yaitu dari gedung KPK itu sendiri. Ia percaya bahwa kembalinya para pegawai yang telah teruji integritasnya akan menjadi suntikan energi moral yang sangat besar.
“Kembalinya para pegawai yang teruji integritasnya akan menjadi suntikan energi moral untuk membangkitkan kembali roh KPK,” kata Praswad. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kembali semangat dan kinerja lembaga anti-rasuah tersebut.
Penguatan Internal: Tata Kelola, Independensi, dan Integritas
Praswad mendorong KPK untuk memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin. Hal ini guna memperkuat tata kelola internal, menjaga independensi, dan meningkatkan integritas lembaga. Tujuannya adalah agar KPK tidak lagi menjadi alat kepentingan politik atau kekuasaan.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik dan menjadikan KPK sebagai lembaga yang benar-benar independen dan efektif dalam memberantas korupsi. Upaya ini harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Baca Juga: RS Siloam Bukukan Rekor MURI, Ini Nama Rekor yang Diukirnya
Seleksi Terbuka untuk Posisi Strategis di KPK
Sebelumnya, KPK telah resmi melaksanakan Seleksi Terbuka untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk enam posisi strategis. Ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk memperkuat kelembagaan melalui proses rekrutmen yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, menyampaikan bahwa pengisian jabatan strategis secara terbuka adalah bagian dari komitmen membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Enam Posisi Strategis yang Dibuka
Enam jabatan strategis yang akan diisi melalui seleksi terbuka meliputi: Kepala Biro Hukum, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, dan Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi.
KPK menegaskan bahwa keenam posisi tersebut memiliki peran krusial dalam mendukung fungsi utama lembaga antirasuah. Hal ini mulai dari pencegahan dan penindakan korupsi, koordinasi dan supervisi, hingga pendidikan serta pelibatan masyarakat.
Proses Seleksi dan Target Waktu
Proses seleksi dimulai pada 20 Oktober 2025, dengan pengumuman kandidat terbaik direncanakan pada akhir Desember 2025. Seleksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam melakukan perbaikan internal dan mengembalikan kepercayaan publik. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan KPK dapat kembali menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

